News Update

WAJIB HALAL 2026

News Image

Purbalingga – Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman olahan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta jasa sembelihan dan hasil sembelihan, diwajibkan memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat serta meningkatkan daya saing produk halal di pasar nasional maupun internasional.

Apabila pelaku usaha belum tersertifikasi halal hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa:
1. Peringatan
2. Denda
3. Penarikan produk dari peredaran

Sebagai bentuk solusi, program pendampingan sertifikasi halal gratis disediakan oleh beberapa lembaga seperti Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia, Halalpreneur Holistik Indonesia, dan Duta Halal Institute. Melalui program ini, pelaku usaha dapat dibantu dalam proses pengurusan sertifikasi tanpa dikenai biaya.

Untuk informasi dan pendaftaran, pelaku usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp di 0895 1221 4444. Pendampingan akan dilakukan secara intensif hingga sertifikat halal diperoleh.

Posted on: 2025-04-23 18:19:06 | Category: None